6.03.2013

Hukum Syariah


Hukum Syariah
A.      Pengertian
Hukum syariah adalah perintah Allah yang berhubungan dengan mukallaf dalam bentuk tuntunan untuk memilih dan berbuat/meningglakan perbuatan itu.
B.      Jenis hukum syariah

1.      Hukum taklifiy
Adalah sesuatu yang menghendaki adanya tuntunan untuk memilih berbuat atau meningglakan perbuatan itu. Tuntunan/pilihan itu meliputi:
a.      Wajib   : bersifat pasti
Adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib terbagi dua,yaitu :
-          Wajib / Fardhu Ain : yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
-          Wajib / Fardhu Kifayah : yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.
b.      Sunnah : dituntut tapi tidak pasti
Adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa. Sunnah terbagi dua, yaitu :
-          Sunat Muakkad : yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
-          Sunat Ghairu Muakkad : yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
c.       Haram : meningglakan, bentuk pasti
Adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.
d.      Makruh            : meninggalakn, tapi tidak pasti
Adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.
e.      Mubah         : memilih mgerjakan atau meninggalkan
Adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.
2.      Hukum wad’i
Adalah titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifiy. Dengan kata lain yang mengatur proses pelaksanaan dari hukum taklifiy. Yang menjadi bagian dari hukum wad’i adalah:
a.      Sebab       : Sesuatu yang melatarbelakangi peruatan/pertandanya.
b.      Syarat       : Berada diluar, tetapi menjadi bagian yang menentukan, yang harus dipenuh. Sesuatu akan menjadi tidak sah tanpa adanya syarat . Tetapi syarat bukan bagian dari perbuatan itu.
c.       Rukun       : Perbuatan sah kalau rukun itu ada dan terpenuhi. Dan Rukun itu adalah bagian dari perbuatan itu.
Contoh   : Salah satu perbuatan yang kita namai shalat. Syarat sah shalat adalah wudlu, (bukan bagian dari perbuatan shalat). Rukun shalat salah satunya adalah takbiratur ikhram (bagian dari gerakan dalam perbuatan shalat).
Dalam hukum wad’i, penghalang diartikan sebagai sesuatu yanga lazim dari ada nya, dan tidak ada hukum. Sedangkan sah diartikan bahwa perbuatan itu mempunyai arti dalam hukum.

0 komentar:

Post a Comment