Hukum
Syariah
A. Pengertian
Hukum
syariah adalah perintah Allah yang berhubungan dengan mukallaf dalam
bentuk tuntunan untuk memilih dan berbuat/meningglakan perbuatan itu.
B. Jenis hukum
syariah
1. Hukum
taklifiy
Adalah sesuatu yang menghendaki
adanya tuntunan untuk memilih berbuat atau meningglakan perbuatan itu.
Tuntunan/pilihan itu meliputi:
a. Wajib : bersifat pasti
Adalah
Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan
mendapat dosa. Wajib terbagi dua,yaitu :
-
Wajib / Fardhu
Ain : yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban
perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
-
Wajib / Fardhu
Kifayah : yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf
saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada
seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa,
misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.
b. Sunnah : dituntut tapi tidak pasti
Adalah amal
perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak
berdosa. Sunnah terbagi dua, yaitu :
-
Sunat Muakkad
: yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu
mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih,
Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
-
Sunat Ghairu
Muakkad : yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting
sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan
kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum
ashar, dll.
c. Haram : meningglakan, bentuk pasti
Adalah amal
perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat
pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka
kepada orang tua, dll.
d. Makruh : meninggalakn, tapi tidak pasti
Adalah amal
perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat
pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan
petai, jengkol, bawang mentah, dll.
e. Mubah :
memilih mgerjakan atau meninggalkan
Adalah amal
perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan
tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.
2. Hukum wad’i
Adalah titah Allah yang
berhubungan dengan sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifiy. Dengan kata
lain yang mengatur proses pelaksanaan dari hukum taklifiy. Yang menjadi bagian
dari hukum wad’i adalah:
a. Sebab : Sesuatu yang melatarbelakangi
peruatan/pertandanya.
b. Syarat : Berada diluar, tetapi menjadi bagian
yang menentukan, yang harus dipenuh. Sesuatu akan menjadi tidak sah tanpa
adanya syarat . Tetapi syarat bukan bagian dari perbuatan itu.
c. Rukun : Perbuatan sah kalau rukun itu ada dan
terpenuhi. Dan Rukun itu adalah bagian dari perbuatan itu.
Contoh :
Salah satu perbuatan yang kita namai shalat. Syarat sah shalat adalah wudlu,
(bukan bagian dari perbuatan shalat). Rukun shalat salah satunya adalah
takbiratur ikhram (bagian dari gerakan dalam perbuatan shalat).
Dalam hukum wad’i, penghalang
diartikan sebagai sesuatu yanga lazim dari ada nya, dan tidak ada hukum.
Sedangkan sah diartikan bahwa perbuatan itu mempunyai arti dalam hukum.
0 komentar:
Post a Comment