dalam
Perkara
di Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU/-X/2012
tentang
Pengujian
Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
terhadap
UUD
NRI 1945
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Sehubungan dengan
permohonan pengujian Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012,
selanjutnya disebut UU Pendidikan Tinggi, terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, yang dimohonkan oleh
M. Nurul Fajri, dkk, selaku perwakilan Forum Peduli Pendidikan Universitas
Andalas yang selanjutnya disebut Pemohon, sesuai registrasi di kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dengan
perbaikan permohonan No. 111/PUU-X/2012 tanggal 3 Desember 2012, perkenankan
saya sebagai Saksi Fihak Pemerintah memberikan keterangan, jika anda ingin membacanya silahkan download di bawah ini !
0 komentar:
Post a Comment